Senin, 07 April 2014

Menghitung Pesangon PHK & Pensiun sesuai UU 13-2003

 Mungkin saat ini anda tidak membayangkan akan di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan anda, tetapi bagaimana jika tiba-tiba perusahaan tempat anda bekerja mengalami masalah dan harus melakukan efisiensi dengan mengurangi karyawannya?
Nah berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda di PHK ?

Pasal 156 UU No. 13 tahun 2003, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Ingat Perhitungan dibawah ini adalah berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003. Jika formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama (PKB) lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, maka yang digunakan adalah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.

Pasal 157 ayat 1 menyebutkan bahwa komponen upah yang dijadikan dasar dalam perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak terdiri atas :
a. Upah Pokok
b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap. 

Tabel Pesangon berdasarkan Masa Kerja sesuai UU 13/2003

Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) - Tahun

Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn
1 kali
1 thn <= MK < 2 thn
2 kali
2 thn <= MK < 3 thn
3 kali
3 thn <= MK < 4 thn
4 kali
4 thn <= MK < 5 thn
5 kali
5 thn <= MK < 6 thn
6 kali
6 thn <= MK < 7 thn
7 kali
7 thn <= MK < 8 thn
8 kali
MK => 8 thn
9 kali

Tabel Penghargaan berdasarkan Masa Kerja sesuai UU 13/2003

Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun
Penghargaan (Bulan Upah)
3 thn <= MK < 6 thn
2 kali
6 thn <= MK < 9 thn
3 kali
9 thn <= MK < 12 thn
4 kali
12 thn <= MK < 15 thn
5 kali
15 thn <= MK < 18 thn
6 kali
18 thn <= MK < 21 thn
7 kali
21 thn <= MK < 24 thn
8 kali
MK => 24 thn
10 kali

Jika digabung Tabel Pesangon dan Penghargaan akan tampak sbb :

Masa Kerja
PESANGON
MASA KERJA
PENGHARGAAN
MK< 1 thn
1X
3 thn <= MK < 6 thn
2X
1 thn <=MK < 2 thn
2X
6 thn <= MK <9 thn
3X
2 thn <=MK < 3 thn
3X
9 thn <= MK < 12 thn
4X
3 thn <=MK < 4 thn
4X
12 thn <= MK < 15 thn
5X
4 thn <=MK < 5 thn
5X
15 thn <= MK < 18 thn
6X
5 thn <=MK < 6 thn
6X
18 thn <= MK < 21 thn
7X
6 thn <=MK < 7 thn
7X
21 thn <= MK < 24 thn
8X
7 thn <=MK < 8 thn
8X
MK => 24 thn
10X
MK > 8 thn
9X



Hati-hati dengan tabel di atas. 

Itu adalah tabel secara umum.
Untuk kasus PHK yang
lebih rinci, berikut
adalah besar uang pesangon
dan/atau penghargaan yang akan diterima.

Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK

Jenis PHK
Pesangon
Penghargaan
Pengg. Hak
Pisah
Kesalahan Berat

1X
1X
Mel. Tindakan Pidana
1X
1X

Setelah Diberikan SP
1X
1X
1X

Mengundurkan Diri

1X
1X
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia
1X
1X
1X
Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia
2X
1X
1X

Perusahaan Tutup
1X
1X
1X

Efisiensi
2X
1X
1X
Pailit
1X
1X
1X
Meninggal
2X
1X
1X
Pensiun Normal
2X
1X
1X
Mangkir
1X
1X
Permohonan ke LPPHI
2X
1X
1X
Sakit Berkepanjangan
2X
1X
1X

Tabel Pesangon & Penghargaan Setelah Digabung

Untuk Jenis PHK : Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI

Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini.


Masa Kerja (MK) - Tahun
Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah)
MK < 1 thn
2 kali
1 thn <= MK < 2 thn
4 kali
2 thn <= MK < 3 thn
6 kali
3 thn <= MK < 4 thn
10 kali
4 thn <= MK < 5 thn
12 kali
5 thn <= MK < 6 thn
14 kali
6 thn <= MK < 7 thn
17 kali
7 thn <= MK < 8 thn
19 kali
8 thn <= MK < 9 thn
21 kali
9 thn <= MK < 10 thn
22 kali
10 thn <= MK < 11 thn
22 kali
11 thn <= MK < 12 thn
22 kali
12 thn <= MK < 13 thn
23 kali
13 thn <= MK < 14 thn
23 kali
14 thn <= MK < 15 thn
23 kali
15 thn <= MK < 16 thn
24 kali
16 thn <= MK < 17 thn
24 kali
17 thn <= MK < 18 thn
24 kali
18 thn <= MK < 19 thn
25 kali
19 thn <= MK < 20 thn
25 kali
20 thn <= MK < 21 thn
25 kali
21 thn <= MK < 22 thn
26 kali
22 thn <= MK < 23 thn
26 kali
23 thn <= MK < 24 thn
26 kali
MK => 24 thn
28 kali
Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ingat ! Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak

Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp 5.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:
No. Perhitungan Hasil
1 Pesangon ( 9 x 2 ) 18 bulan upah
2 Penghargaan 4 bulan upah
3 Pesangon & Penghargaan Rp110.000.000
4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0
5 Pajak u/ Rp 50 juta berikutnya(5 %) Rp 2.500.000
6 Pajak u/ Rp 10. juta (15 %) Rp 1.500.000
7 Total Pajak Rp 4.000.000
8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp 106.000.000

Konsultasikan perhitungan pajak dengan bagian HRD. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak.

Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Sebagai Karyawan swasta anda harus memahami hak-hak konstitusional anda yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama diperusahaan tempat anda bekerja. Kalau anda belum punya UU 13-2003 silahkan download DISINI.

Sumber :
1. UU Nomor 13 Tahun 2003

2. http://www.putra-putri-indonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar