Mungkin saat ini anda
tidak membayangkan akan di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) dari
perusahaan anda, tetapi bagaimana jika tiba-tiba perusahaan tempat anda
bekerja mengalami masalah dan harus melakukan efisiensi dengan
mengurangi karyawannya?
Nah berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda di PHK ?
Pasal 156 UU No. 13 tahun 2003, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Ingat Perhitungan dibawah ini adalah berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003. Jika formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama (PKB) lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, maka yang digunakan adalah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.
Pasal 157 ayat 1 menyebutkan bahwa komponen upah yang dijadikan dasar dalam perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak terdiri atas :
a. Upah Pokok
b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap.
Tabel Pesangon berdasarkan Masa Kerja sesuai UU 13/2003
Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Tabel Penghargaan berdasarkan Masa Kerja sesuai UU 13/2003
Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Jika digabung Tabel Pesangon dan Penghargaan akan tampak sbb :
Hati-hati dengan tabel di atas.
Itu adalah tabel secara umum.
Untuk kasus PHK yang
lebih rinci, berikut
adalah besar uang pesangon
dan/atau penghargaan yang akan diterima.
Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK
Kesalahan Berat | ||||
Mel. Tindakan Pidana | ||||
Setelah Diberikan SP | ||||
Mengundurkan Diri | ||||
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia | ||||
Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia | ||||
Perusahaan Tutup | ||||
Efisiensi | ||||
Pailit | ||||
Meninggal | ||||
Pensiun Normal | ||||
Mangkir | ||||
Permohonan ke LPPHI | ||||
Sakit Berkepanjangan |
Tabel Pesangon & Penghargaan Setelah Digabung
Untuk Jenis PHK : Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI
Bila digabung, uang pesangon dan
penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif
Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke
LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini.
Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil,
ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan
dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ingat ! Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak
Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah
Rp 5.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada
penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program
pensiun. Sesuai dengan
UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon
dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:
No. | Perhitungan | Hasil |
---|---|---|
1 | Pesangon ( 9 x 2 ) | 18 bulan upah |
2 | Penghargaan | 4 bulan upah |
3 | Pesangon & Penghargaan | Rp110.000.000 |
4 | Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) | 0 |
5 | Pajak u/ Rp 50 juta berikutnya(5 %) | Rp 2.500.000 |
6 | Pajak u/ Rp 10. juta (15 %) | Rp 1.500.000 |
7 | Total Pajak | Rp 4.000.000 |
8 | Penghasilan Bersih (3-7) | Rp 106.000.000 |
Konsultasikan perhitungan pajak dengan bagian HRD. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak.
Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Sebagai Karyawan swasta anda harus memahami hak-hak konstitusional anda yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama diperusahaan tempat anda bekerja. Kalau anda belum punya UU 13-2003 silahkan download DISINI.
Sumber :
1. UU Nomor 13 Tahun 2003
2. http://www.putra-putri-indonesia.com